Singkatnya....
Tidak. Pliza Entertainment melarang keras rilis musik yang dibuat oleh AI untuk dirilis secara komersial melalui label. Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan standar profesional industri musik.
1. Alasan Kenapa Musik AI Tidak Diterima
A. Risiko Pelanggaran Hak Cipta (Copyright Infringement)
Sebagian besar musik AI dihasilkan melalui model yang dilatih menggunakan karya artis lain tanpa izin.
Artinya, output AI berpotensi mengandung:
✓ Pola melodi yang mirip karya berhak cipta
✓ Harmoni atau struktur lagu yang serupa
✓ Timbre suara artis terkenal (jika dipakai AI voice clone)
Ini dapat menyebabkan:
✓ Tuntutan hukum
✓ Pemblokiran distribusi oleh platform
✓ Penarikan lagu dari DSP (Spotify, Apple Music, dsb.)
Label harus menghindari risiko itu.
B. Platform Distribusi Banyak Membatasi Musik AI
Sejumlah DSP (Digital Service Platform) sudah memiliki batasan:
Salah satunya Apple Music menandai dan memblokir musik AI yang tidak jelas kepemilikannya.
YouTube Content ID dapat menolak monetisasi musik AI generatif.
Jika label merilis musik AI, hasilnya bisa:
❌ Tidak bisa dimonetisasi
❌ Diturunkan otomatis
❌ Akun label berpotensi kena penalti
Ini merugikan artis dalam hal ini terutama label.
C. Tidak Ada Keaslian Kreatif
Pliza Entertainment mengutamakan:
✓ proses kreatif manusia
✓ identitas musik
✓ originalitas
✓ kontribusi artis
Musik AI tidak dapat dianggap sebagai:
❌ Ekspresi emosional manusia
❌ Karya orisinal yang bisa dipertanggungjawabkan
❌ Produk kreatif profesional
Label memilih untuk membangun artis manusia, bukan produksi massal AI.
D. Tidak Ada Kepemilikan Hak yang Jelas
Mayoritas generator AI (Suno, Udio, dan lainnya) menyatakan bahwa:
• Pengguna tidak sepenuhnya memiliki hak atas musik AI
• Lisensinya tidak eksklusif
• Output AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya di beberapa negara
Artinya:
❌ Tidak bisa dibuat kontrak royalty dengan jelas
❌ Tidak bisa diklaim sebagai karya original artis
❌ Berpotensi digugat oleh pembuat model AI
2. Dasar Hukum
A. Hukum Hak Cipta Indonesia
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Pasal 1 → Hak cipta melekat pada pencipta manusia, bukan AI
Pasal 40 ayat (1) → Musik yang melanggar hak cipta tidak boleh didistribusikan
Pasal 113 → Pelanggaran hak cipta bisa dikenakan pidana & denda.
B. Kebijakan US Copyright Office (USCO)
Pada 2023–2024, USCO menyatakan:
“AI-generated works without substantial human involvement
cannot be copyrighted.”
Artinya, musik AI tanpa campur tangan manusia:
❌ tidak bisa didaftarkan hak cipta
❌ tidak diakui sebagai karya orisinal
C. Kebijakan Uni Eropa (EU AI Act)
EU AI Act 2024 mewajibkan:
✓ Transparansi penggunaan AI
✓ Pelaporan dataset
✓ Larangan pelanggaran hak cipta via AI
Label yang tidak mematuhi dapat terkena penalti.
D. Kebijakan Label Mayor Internasional
UMG, Sony Music, Warner Music, dll.:
✓ Melarang vokal AI
✓ Menolak musik full-AI
✓ Melakukan take-down terhadap karya yang menyerupai artis mereka
Pliza Entertainment mengikuti standar ini.
3. Kesimpulan Alasan Larangan
Pliza Entertainment tidak menerima musik AI karena:
✔ Berisiko tinggi melanggar hak cipta
✔ Tidak memiliki kejelasan kepemilikan hukum
✔ Rentan ditolak oleh platform distribusi
✔ Tidak memenuhi standar kreatif industri musik
✔ Dapat merugikan label dan artis secara legal dan finansial