Langsung ke konten utama

Apakah Musik AI Lolos di Pliza Entertainment?

Singkatnya....


Tidak. Pliza Entertainment melarang keras rilis musik yang dibuat oleh AI untuk dirilis secara komersial melalui label. Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan standar profesional industri musik.



1. Alasan Kenapa Musik AI Tidak Diterima


A. Risiko Pelanggaran Hak Cipta (Copyright Infringement)


Sebagian besar musik AI dihasilkan melalui model yang dilatih menggunakan karya artis lain tanpa izin.


Artinya, output AI berpotensi mengandung:

✓ Pola melodi yang mirip karya berhak cipta

✓ Harmoni atau struktur lagu yang serupa

✓ Timbre suara artis terkenal (jika dipakai AI voice clone)



Ini dapat menyebabkan:

✓ Tuntutan hukum

✓ Pemblokiran distribusi oleh platform

✓ Penarikan lagu dari DSP (Spotify, Apple Music, dsb.)


Label harus menghindari risiko itu.



B. Platform Distribusi Banyak Membatasi Musik AI


Sejumlah DSP (Digital Service Platform) sudah memiliki batasan:


Salah satunya Apple Music menandai dan memblokir musik AI yang tidak jelas kepemilikannya.


YouTube Content ID dapat menolak monetisasi musik AI generatif.



Jika label merilis musik AI, hasilnya bisa:

❌ Tidak bisa dimonetisasi

❌ Diturunkan otomatis

❌ Akun label berpotensi kena penalti


Ini merugikan artis dalam hal ini terutama label.



C. Tidak Ada Keaslian Kreatif


Pliza Entertainment mengutamakan:

✓ proses kreatif manusia

✓ identitas musik

✓ originalitas

✓ kontribusi artis



Musik AI tidak dapat dianggap sebagai:

❌ Ekspresi emosional manusia

❌ Karya orisinal yang bisa dipertanggungjawabkan

❌ Produk kreatif profesional


Label memilih untuk membangun artis manusia, bukan produksi massal AI.



D. Tidak Ada Kepemilikan Hak yang Jelas


Mayoritas generator AI (Suno, Udio, dan lainnya) menyatakan bahwa:

• Pengguna tidak sepenuhnya memiliki hak atas musik AI

• Lisensinya tidak eksklusif

• Output AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya di beberapa negara



Artinya:

❌ Tidak bisa dibuat kontrak royalty dengan jelas

❌ Tidak bisa diklaim sebagai karya original artis

❌ Berpotensi digugat oleh pembuat model AI



2. Dasar Hukum


A. Hukum Hak Cipta Indonesia


UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:


Pasal 1 → Hak cipta melekat pada pencipta manusia, bukan AI


Pasal 40 ayat (1) → Musik yang melanggar hak cipta tidak boleh didistribusikan


Pasal 113 → Pelanggaran hak cipta bisa dikenakan pidana & denda.


B. Kebijakan US Copyright Office (USCO)


Pada 2023–2024, USCO menyatakan:


“AI-generated works without substantial human involvement

cannot be copyrighted.”



Artinya, musik AI tanpa campur tangan manusia:

❌ tidak bisa didaftarkan hak cipta

❌ tidak diakui sebagai karya orisinal



C. Kebijakan Uni Eropa (EU AI Act)


EU AI Act 2024 mewajibkan:

✓ Transparansi penggunaan AI

✓ Pelaporan dataset

✓ Larangan pelanggaran hak cipta via AI


Label yang tidak mematuhi dapat terkena penalti.



D. Kebijakan Label Mayor Internasional


UMG, Sony Music, Warner Music, dll.:

✓ Melarang vokal AI

✓ Menolak musik full-AI

✓ Melakukan take-down terhadap karya yang menyerupai artis mereka


Pliza Entertainment mengikuti standar ini.



3. Kesimpulan Alasan Larangan


Pliza Entertainment tidak menerima musik AI karena:

✔ Berisiko tinggi melanggar hak cipta

✔ Tidak memiliki kejelasan kepemilikan hukum

✔ Rentan ditolak oleh platform distribusi

✔ Tidak memenuhi standar kreatif industri musik

✔ Dapat merugikan label dan artis secara legal dan finansial

Postingan populer dari blog ini

Pliza Entertainment Label & Distribution

Telah hadir!!!...     Tempat Berkembangnya para Musisi lokal, Banjarnegara & Sekitarnya   Apa itu Kode UPC & ISRC pada lagu?
Data Umum Artis/Band. Wajib Di isi: Nama Artis/Nama Band (tempelkan link Spotify artis, jika ada/jika belum ada, tulis nama artis) :   Nama Lengkap (sesuai KTP): Nama lengkap (Personil) Artis/Band. pisahkan dengan tanda koma (,). Tambahkan keterangan (jika berkolaborasi): Tanggal Lahir (hari/bulan/tahun): Asal Kota/Domisili: Data Lagu / Rilisan Judul Lagu: Versi Lagu (Cover/Original): Nama Pencipta Lagu (sesuai KTP): Nama Produser (opsional): Tanggal Produksi (hari/bulan/tahun): Bahasa Lagu: Genre Musik (pop/pop Melayu/edm/dll): Hak Cipta & Kepemilikan © Nama Band/Artis: ℗ Nama Band/Artis: Pemilik Rekaman (nama Band/Artis) : Info Tambahan / Teknis UPC/ISRC (kosongkan jika tidak ada): Lirik Lagu (Opsional): Keterangan eksplisit: -- Pilih -- Iya (ada kata tidak pantas) Tidak (bersih dari kata tidak pantas) Kontak untuk Konfirmasi Wajib mematuhi  Syarat & Ketentuan   Pli...
Syarat & Ketentuan Aurora Motion  1. Kebenaran Data Metadata. Semua data rilisan yang dikirimkan oleh artis wajib akurat dan sesuai dengan fakta, termasuk namun tidak terbatas pada: Nama artis / band Nama pencipta lagu & produser Judul lagu & versi (original / cover) Informasi hak cipta & fonogram Jika ditemukan data palsu atau tidak valid, Aurora Motion berhak menolak atau menunda distribusi hingga diperbaiki. 2. Kepemilikan Hak Cipta. Artis wajib memastikan bahwa karya yang dikirim: Adalah karya asli, atau telah memiliki izin resmi jika menggunakan karya milik orang lain (cover / sampling / kolaborasi). 3. Informasi Copyright & Fonogram Artis wajib mengisi secara jelas informasi berikut: Copyright (©): Nama pemilik hak cipta lagu (biasanya pencipta lagu atau artis) Fonogram (℗): Nama pemilik rekaman audio (biasanya artis, produser, atau label) Jika kosong, maka secara default akan dituliskan atas nama artis sendiri. 4. Pemilik Master & Lisensi Distribusi B...